Istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, Dicekal KPK Bepergian ke Luar Negeri

- 18 Desember 2020, 22:12 WIB
Tangkapan Layar konferensi pers KPK saat mengumumkan penetapan tersangka OTT Kota Cimahi
Tangkapan Layar konferensi pers KPK saat mengumumkan penetapan tersangka OTT Kota Cimahi /Juniar Syah/Twitter / @KPK_RI

 

Jurnal Gaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat untuk menuntaskan kasus suap benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Setelah sebelumnya menangkap Menteri KP Edhy Prabowo dalam Operasi Tangkap Tangan langsung di bandara Soekarno Hatta. KPK mengamankan Menteri dan beberapa pejabat yang diduga terlibat dalma kasus tersebut.

Setelahnya KPK bergerak ke Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyita berbagai dokumen, dan ke kediaman Edhy Prabowo menyita dokumen yang berkaitan kasus benih lobster serta menyita uang milyaran yang diduga hasil korupsi.

Baca Juga: SEDIHNYA, Pevita Pearce Pemeran Sri Asih Pendekar Perempuan Indonesia Terkena Covid-19

Kali ini KPK juga mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Anggota DPR RI Iis Rosita Dewi yang merupakan istri tersangka Edhy Prabowo (EP) bersama tiga orang lainnya selama 6 bulan ke depan sejak Jumat 4 Desember 2020.

Pencegahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus korupsi oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 dengan tersangka Edhy dan kawan-kawan.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan atas nama tersangka EP dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 18 Desember 2020 seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Alhamdulillah, Akhirnya Presiden Jokowi Siap Suntik Vaksin Covid-19 Pertama!

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x