"Kita rencanakan memanggil saudari G untuk pemeriksaan tambahan untuk bisa Hadir besok untuk BAP tambahan lagi karena ada beberapa pertanyaan lagi yang harus ditanyakan kepada yang bersangkutan," katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel, atas nama PP dan MN.
Baca Juga: Sandiaga Uno jadi Menparekraf, Menteri Ini Unggah Foto : Dulu Nongkrong Bareng, Kini Bantu Jokowi
Kedua tersangka tersebut bukan pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.
Kedua tersangka tersebut hanyalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.
Dua tersangka penyebar video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah "follower" di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau "give away".***