Rangkap Jabatan Risma Disorot, Hidayat Nurwahid Kritik Pedas: Harusnya Risma Awali dengan Keteladan!

- 24 Desember 2020, 12:40 WIB
Hidayat Nurwahid
Hidayat Nurwahid /Instagram/@hnwahid.

JURNAL GAYA----Baru saja dilantik, Rabu 23 Desember 2020, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharani sudah menuai kritikan. Karena, diketahui Risma masih menjabat Wali Kota Surabaya.

Salah satu tokoh yang memberikan kritikan cukup pedas adalah Politis PKS, Hidayat Nurwahid. Di twitternya, Hidayat Nurwahid mengatakan, rangkap jabatan itu dilarang karena melanggar dua aturan. Yakni Undang-undang Pemda dan Kementerian Negara.

Baca Juga: BIKIN HEBOH! Mantan Politisi Demokrat Sentil Sandiaga Uno dan Prabowo: Akhirnya Ikuti Jejak Saya

"Pakar Kritik Klaim Risma Rangkap Jabatan Mensos&Walikota seizin @jokowi. Krn rangkap jabatan itu dilarang UU Pemda&UU Kementrian Negara. Mestinya Risma awali dengan keteladanan hukum&focus laksanakn amanah sbg Mensos,krn Risma gantikn Mensos yg ditangkap KPK," tulis Hidayat Nurwahid dikutip Jurnal Gaya, Kamis 24 Desember 2020.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik praktik rangkap jabatan ini, bahkan Risma mengaku telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tetap melakukan tugas sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta, Kamis 24 Desember 2020, Iron Man Andin Cemburu Beri Kejutan Manis!

"Rangkap jabatan juga diakui oleh Risma telah mendapat izin Presiden. Lewat pengakuan Risma, kita bisa melihat inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik. Yang pertama adalah Risma sendiri, kedua adalah Presiden RI Joko Widodo," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, pejabat publik semestinya memiliki kemampuan memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik. Setidaknya terdapat dua Undang-Undang (UU) yang dilanggar dengan rangkap jabatannya Risma.

Baca Juga: Sebelum Diperiksa Polisi, Ngabalin Curhat Dikeluarkan Banyak Grup WA, Its okay!

Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 huruf h secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah