ASYIK, 11.699 Narapidana Dapat Remisi Natal!

- 25 Desember 2020, 18:59 WIB
ilustrasi narapidana
ilustrasi narapidana /

 

JURNAL GAYA – Sebanyak 11.699 narapidana yang beragama Kristen dan Katolik mendapatkan Remisi Khusus Natal 2020 dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Baca Juga: Liburan Natal di Rumah, Banyak Film Bioskop yang Siap Menemani dari Layar Televisi

Dari jumlah 11.699 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal ini, 11.474 narapidana memperoleh pengurangan masa tahanan atau RK I dan 195 orang dipastikan bebas alias RK II.

"Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan," beber Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Jumat 25 Desember 2020.

Baca Juga: Kirim Bingkisan di Hari Natal ke Pejabat Negara, Siap-siap Dibui 5 Tahun Penjara!

Reynhard menjelaskan, pemberian remisi Natal ini merupakan bentuk apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha menunjukkan perubahan perilaku lebih baik selama menjalani masa tahanan. Saat ini narapidana beragama Kristen dan Katholik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang.

Baca Juga: Libur Natal, 356.010 Kendaraan Tinggalkan Jakarta untuk Liburan

"Dari 11.474 narapidana penerima RK I, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang pengurangan 1 bulan, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 417 orang pengurangan 2 bulan," jelasnya.

Baca Juga: Tips Merawat Kesehatan Kulit Wajah di Masa Pandemi, Cantik Tanpa ke Salon? Tak Masalah!

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah