Kirim Bingkisan di Hari Natal ke Pejabat Negara, Siap-siap Dibui 5 Tahun Penjara!

- 25 Desember 2020, 16:35 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri /Babelprov.go.id/

JURNAL GAYA – Momentum Hari Raya Natal terkadang ada yang memberikan hadiah kepada pejabat pemerintahan. Untuk itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan kepada para pejabat negara untuk melaporkan apabila mendapatkan bingkisan yang mengatasnamakan hadiah Hari Raya Natal 2020.

Baca Juga: Eks Jubir KPK Ingatkan Menteri Baru Tidak Rangkap Jabatan, Ditujukan ke Risma?

Hal itu dilakukan agar terhindar dari praktik korupsi dengan jenis gratifikasi hingga suap. "Untuk menghindari hal ini, kami KPK telah membangun sistem pelaporan gratifikasi online sehingga para penyelenggara negara yang mendapatkan bingkisan, kado, hadiah, mengatasnamakan perayaan hari raya agama, untuk segera melaporkannya ke KPK," tegas Firli dalam keterangannya, Jumat 25 Desember 2020.

Baca Juga: Eks Menteri Sosial Edhy Prabowo, Terus Diperiksa KPK Aliran Dana Suap Benih Lobster 

Bila tidak diindahkan, maka KPK akan mengenakan sanksi kepada pelaku praktik suap menyuap dengan Pasal 5 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Baca Juga: Tips Merawat Kesehatan Kulit Wajah di Masa Pandemi, Cantik Tanpa ke Salon? Tak Masalah!

"Dari data empiris yang KPK miliki menunjukan bahwasanya tindak pidana terbanyak yang kami tangani adalah perkara suap menyuap," tegas Firli. ***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x