Buron Dua Bulan Kasus Rp11 Miliar, Berhasil Dibekuk Polda Metro Jaya

- 1 Januari 2021, 23:29 WIB
Ilustrasi penipuan
Ilustrasi penipuan /Pikiran Rakyat/

 

JURNAL GAYA - Sepandai-pandainya tutup melompat, akhirnya jatuh juga. Sepandai-pandainya buronan melarikan diri, akhirnya tertangkap juga.

Seperti itulah pameo tersangka Arifin Wijaya yang berusaha kabur dari kejaran aparat penegak hukum.

Tersangka kasus penipuan senilai Rp11 miliar ini berhasil dibekuk di sebuah rumah villa setelah sebelumnya berpindak-pindak lokasi berusaha menghilangkan jejak.

Baca Juga: PGRI Keberatan Formasi CPNS Guru Dihilangkan Pemerintah di Tahun 2021

Sub Direktorat Harta dan Benda di Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Arifin Wijaya alias Pepen yang sempat buron selama dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp11 miliar.

"Tim Penyidik Unit 1 Subdit Harda yang dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih pada hari ini sekitar pukul 08.50 WIB, kita berhasil mengamankan (AW) di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

AKBP Dwiasi menjelaskan tersangka AW yang berprofesi sebagai pengusaha tempat hiburan ini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Terjerat Kasus Video Syur, Gisel Tetap Bersyukur Bisa Lewati Tahun 2020: Tuhan Teramat Baik

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah