JURNAL GAYA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melalui pers rilisnya, meminta pemerintah pusat mengkaji ulang meniadakan formasi CPNS guru, dalam rencana seleksi CPNS 2021.
Pers rilis yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PGRI Prof.Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., dan Sekretaris Jenderalnya Drs. H. M. Ai H. Arahim, M.PD. mengandung setidaknya lima poin penting yang ditujukan pada pemerintah pusat c.q kementerian yang berwenang.
1. Memohon agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut
PGRI meminta pemerintah tetap membuka dua jalur penerimaan yakni melalui PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan melalui jalur CPNS.
Baca Juga: COVID-19 Diprediksi Lama Mereda, Tjahjo Kumolo Minta ASN Keluar dari Zona Nyaman
2. PPPK ditujukan untuk guru honorer yang telah berusia di atas 35 tahun, CPNS untuk guru honorer yang berusia di bawah 35 tahun.
3. Peran guru sangat strategis dalam meningkatkan kualitas SDM, keputusan pemerintah menurut PGRI menjadikan profesi guru dipandang sebelah mata karena tidak ada kepastian status kepegawaian dan jenjang karir.
4. Kebijakan pemerintah dipandang sebagai sebuah diskriminasi terhadap profesi guru.
Baca Juga: Awal Tahun, 5 Ribu Produsen dan Pedagang Tahu Tempe Se-DKI Jakarta Bakal Mogok Jualan!