Predator Seksual Tamat Riwayatnya, Berikut Fakta-fakta Kebiri Kimia

- 5 Januari 2021, 09:22 WIB
ilustrasi Kebiri Kimia
ilustrasi Kebiri Kimia /pixabay/Karawangpost

JURNAL GAYA - Angin segar bagi kaum perempuan yang biasanya menjadi korban para predator seksual. 

Angin segar ini juga bagi anak-anak yang menjadi sasaran predator seksual penderita pedofil, mengincar anak-anak perempuan atau laki-laki. 

Pemerintah Joko Widodo mengeluarkan aturan teknis pelaksanaan kebiri kimia yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 pada 7 Desember 2020.

Baca Juga: Song Joong Ki, Jeon Yeo Bin, Taecyeon 2 PM Lakukan Pembacaan Naskah untuk Drama Vicenzo

Peraturan tersebut tersebut mengatur mengenai tata cara kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan terhadap anak.

Berikut beberapa fakta tentang kebiri kimia berdasar aturan itu. 

Baca Juga: Efek Varian Baru Covid-19, Inggris berlakukan Kembali 'Lockdown'

1. Penjelasan kebiri kimia

Kebiri kimia adalah penggunaan obat-obatan kimiawi sejenis anafrodisiak untuk menurunkan gairah seksual dan libido.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah