Polisi Tindak Tegas Penimbun Kacang Kedelai, Siap-siap Berhadapan dengan Hukum!

- 6 Januari 2021, 12:16 WIB
Ilustrasi kedelai.
Ilustrasi kedelai. /Pixabay/1737576

JURNAL GAYA - Efek naiknya harga kacang kedelai di pasaran, Polri bergeerak untuk mengawasi peredaran kacang kedelai dan mengawasi para pemain importir kacang kedelai.

Apabila ada indikasi penimbunan, Polri akan melakukan tegas dan mengajukan ke jalur hukum.

Makanan tempe dan tahu yang menjadi salah satu makanan utama masyarakat Indonesia terkena efeknya kenaikan harga kacang kedelai.

Baca Juga: HATI-HATI! Gunung Merapi Mulai Muntahkan Lava Pijar 

Pengrajin tahu dan tempe mengakalinya dengan memperkecil ukuran produk mereka daripada harus menaikkan harga di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai ini. 

Secara tegas Polri akan memproses hukum bagi importir kedelai yang mencoba melakukan penimbunan dan memainkan harga yang mengakibatkan kelangkaan dan mahalnya harga bahan baku tahu dan tempe itu.

"Polri merespon kelangkaan kedelai di pasar terutama importir, apabila ditemukan ada dugaan pidana maka Satgas Pangan akan melakukan penegakan hukum," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021. Seperti dikutip Jurnal Gaya dari PMJ news.

Baca Juga: Mangkir Dipanggil Polisi, Tapi di Medsos Gisel Aktif dan Tak Pernah Absen Postingan Endors Produk

Argo mengatakan, Satgas Pangan Bareskrim Polri sendiri sudah melakukan pengecekan ke gudang-gudang importir kedelai.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah