Hidayat Nur Wahid Pertanyakan Pembunuhan 4 FPI, Kenapa Bukan Pelanggaran HAM Berat Unlawful Killing?

- 9 Januari 2021, 18:35 WIB
Hidayat Nur Wahid.
Hidayat Nur Wahid. /mpr.go.id

JURNAL GAYA----Komnas HAM menyatakan, tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI sebagai pelanggaran HAM dan direkomendasikan agar dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Pernyataan ini, ditanggapi oleh Politisi Hidayat Nur Wahid. Ia mempertanyakan mengapa kasus tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI tersebut tak masuk dalam pelanggaran HAM berat.

Padahal, menurut Hidayat Nur Wahid, Komnas HAM pernah menyebut kalau pembunuhan 4 laskar FPI itu 'unlawful killing'.

Baca Juga: Sriwijaya Air Hilang Kontak, Beredar Manifest Penumpang Didunia Maya

"Kenapa bukan “Pelanggaran HAM berat”? Pdhl @KomnasHAM juga sebut pembunuhan 4 laskar FPI itu “unlawful killing”, sejenis “extra judicial killing”yg disebut jg olh IPW, YLBHI, Amnesti Intl &KontraS. Hal yang oleh UU HAM disebut sbg bentuk Pelanggaran HAM berat," tulis Hidayat Nur Wahid dalam twitternya dikutip Jurnal Gaya, Sabtu 9 Januari 2021.

Baca Juga: Hilang Kontak, Management Sriwijaya Air Langsung Investigasi

Perlu diketahui, menindak-lanjuti pernyataan Koman HAM, Polri membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait bentrok antara anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dan polisi.

Tim itu akan menyelidiki soal dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.

Baca Juga: Siapapun Presidennya, Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un Nyatakan AS Sebagai Musuh Terbesar

Di insiden tersebut, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x