Polda Metro Jaya: Penyebar Hoax Info Sriwijaya Air Bisa Diancam Hukuman Penjara Lebih 5 Tahun

- 11 Januari 2021, 13:40 WIB
Badan SAR Nasional (Basarnas) kembali menerima kantong dan serpihan pesawat dari pencarian jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182
Badan SAR Nasional (Basarnas) kembali menerima kantong dan serpihan pesawat dari pencarian jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 /PMJ News/Adi/PMJ News

JURNAL GAYA - Musibah jatuhnya pesawat Sriwijaya Air Sj 182 di Perairan Kepulauan Seribu menjadi kecelakaan terbesar di awal tahun yang mengundang duka bagi masyarakat Indonesia. 

Duka kehilanagan sanak saudara seolah tak cukup bagi orang-orang yang tak memiliki hati untuk menyebarkan hoax atau kabar bohong di dunia maya. 

Padahal ancaman hukumannya menyebarkan berita hoax bukan main-main bisa mencapai lima tahun penjara bahkan lebih.

Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Terancam Dipolisikan, Roy Suryo: Like Aja Dilaporkan, Apalagi Ini Menyebarkan 

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan hoax apalagi berusaha menciptakan hoax atau berita bohong karena kepolisian tidak akan ragu untuk menindaknya dengan pasal berlapis dengan ancamana hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 ternyata diikuti dengan bermunculan berbagai macam berita hoax yang muncul di media sosial. 

Untuk itu pihak kepolisian melakukan tindakan patroli cyber untuk meredam hoax yang meresahkan. Masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam memilih sumber berita apalagi di media sosial.

"Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya hoax soal Sriwijaya Air. Maka harus pintar dalam memilih sumber," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021. Seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Merapi Aktif Kembali, 19 Kali Lelehan Lava Pijar Keluar dari Kawahnya

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x