Arief Budiman Dipecat DKPP, Begini Respon Lembaga Komisi Pemilihan Umum, Membela?

- 13 Januari 2021, 21:09 WIB
Ketua KPU RI Arief Budiman (foto-dok-Antara)
Ketua KPU RI Arief Budiman (foto-dok-Antara) /ANTARA

 

JURNAL GAYA - Keputusan mengejutkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjadi berita hangat hari ini.

DKPP menjatuhkan putusan untuk memberhentikan Arief Budiman karena ada laporan masalah profesionalitas dan konflik kepentingan berkaitan dengan pelanggaran kode etik.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," begitulah isi salinan putusan yang ditandatangani oleh Ketua DKPP Muhammad, di Jakarta, Rabu 13 Januari 2021 seperti dikutip Jurnal gaya dari ANTARA.

Baca Juga: Selamatkan Uang Negara Rp310 Miliar, Ketua MPR RI Dukung Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

Atas putusan tersebut, KPU memberikan tanggapannya, karena DKPP masih memberikan waktu sampai tujuh hari ke depan untuk pelaksanaan amar putusannya.

Komisi Pemilihan Umum memberikan respon terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI.

"Kami masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari dan kemudian akan melaksanakan rapat pleno," kata Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Rabu.

Rapat pleno itu kemudian kata dia akan dijadwalkan dalam mengambil keputusan apakah akan dilaksanakan atau tidak keputusan DKPP tersebut.

Baca Juga: Ribka Tjiptaning Disemprot Hasto Kristiyanto, Wapres: Tak Ada Alasan Tolak Vaksinasi Covid-19

Atas sanksi tersebut, DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan itu paling lama tujuh hari sejak dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Arief Budiman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah