JURNAL GAYA - Kota Bekasi yang diapresiasi Gubernur Ridwan Kamil sebagai wilayah yang terpatuh pada protokol kesehatan ketika evaluasi PPKM beberapa waktu lalu, kembali menggiatkan patroli penegakan protokol kesehatannya.
Kedisiplinan menegakkan protokol kesehatan menjadi kunci menekan jumlah penderita terkonfirmasi positif Covid-19.
Seperti di Kampung Adat Baduy yang nol kasus Covid-19, karena warganya mematuhi larangan Tetua Adat yang memerintahkan untuk tidak bepergian keluar kampung adat apalagi menuju daerah zona merah.
Baca Juga: Besok Senin!, Yuk Puasa Senin Kamis, Ini Ganjaran Amalannya, No 2 Diberikan Surga Khusus Loh
Petugas gabungan yang diinisiasi Polisi bersama tiga pilar di Bekasi Kota, terus konsisten menegakkan aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Salah satunya dengan menggelar razia disejumlah tempat usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan.
Operasi kali ini dipimpin Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni dan Kasat Pol PP Pemkot Bekasi Abi Huraira pada Sabtu, 23 Januari 2021, menyegel lima tempat usaha.
Menurut Kompol Armayni pihaknya memfokuskan operasi dengan sasaran tempat usaha yang melanggar batas waktu operasional. Hal ini dimaksudkan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
"Ada 5 tempat usaha yang dengan tegas kita lakukan penyegelan dan pembubaran pengunjungnya," ujar Kompol Armayni dalam keterangannya, Minggu, 24 Januari 2021. Seperti dikutip dari PMJ News.
Pelaku usaha yang melanggar dan berani membuka segel penutupan akan dikenakan Pasal 232 KUHP. Adapun ancaman berupa pidana penjara tiga tahun.