Ditegaskan Nursaleh, seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori warga asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia. Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19. "Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya," kata Nursaleh.
Baca Juga: Serbu Gratis Ongkir Rp0 & ShopeePay Deals Rp1 di Promo Bulanan Shopee SMS!
Seluruh dokumen para WNA China itu, diungkapkan Nursaleh dinyatakan lengkap. Usai menjalani pemeriksaan, mereka langsung diarahkan menuju tempat karantina. Untuk menjalani isolasi karantina selama 14 hari kedepan. ***