Inilah Desain Materai Baru Nominal 10000, Berlaku Mulai 1 Januari 2021

- 29 Januari 2021, 17:23 WIB
lembaran materai Rp10.000 di Kantor Pos Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/1/2021). Sejak 1 Januari 2021, pemerintah memberlakukan tarif tunggal bea materai baru sebesar Rp10.000 untuk nominal dokumen Rp5 juta ke atas, sedangkan untuk nilai nominal di bawah Rp5 juta tidak dikenakan bea materai.
lembaran materai Rp10.000 di Kantor Pos Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/1/2021). Sejak 1 Januari 2021, pemerintah memberlakukan tarif tunggal bea materai baru sebesar Rp10.000 untuk nominal dokumen Rp5 juta ke atas, sedangkan untuk nilai nominal di bawah Rp5 juta tidak dikenakan bea materai. /Anindira Kintara/ANTARA FOTO

DJP perkenalkan desain meterai baru Rp10.000
Kamis, 28 Januari 2021 18:48 WIB

 

JURNAL GAYA - Materai dengan single nominal mulai berlaku di Indonesia sejak 1 Januari 2021. Tapi stok materai lama jangan buru-buru dibuang. Materai lama desain tahun 2014 masih bisa dipakai sampai 31 Desember 2021. 

Apabila dilihat sekilas, desain materai baru didominasi warna merah seperti uang kertas nominal 100.000. 

Masing-masing materai memiliki pita hologram pengaman tanda keaslian.

Baca Juga: KABAR DUKA, Kang Pipit Preman Pensiun Meninggal Dunia  

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, 28 Januari 2021 mengatakan meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

"Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat," katanya.

Menurut Hestu, ciri umum meterai tersebut di antaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka 10000 dan tulisan SEPULUH RIBU RUPIAH yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi INDONESIA, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x