Inilah Desain Materai Baru Nominal 10000, Berlaku Mulai 1 Januari 2021

- 29 Januari 2021, 17:23 WIB
lembaran materai Rp10.000 di Kantor Pos Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/1/2021). Sejak 1 Januari 2021, pemerintah memberlakukan tarif tunggal bea materai baru sebesar Rp10.000 untuk nominal dokumen Rp5 juta ke atas, sedangkan untuk nilai nominal di bawah Rp5 juta tidak dikenakan bea materai.
lembaran materai Rp10.000 di Kantor Pos Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/1/2021). Sejak 1 Januari 2021, pemerintah memberlakukan tarif tunggal bea materai baru sebesar Rp10.000 untuk nominal dokumen Rp5 juta ke atas, sedangkan untuk nilai nominal di bawah Rp5 juta tidak dikenakan bea materai. /Anindira Kintara/ANTARA FOTO

Baca Juga: Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Diungkap, Polisi Amankan Sabu-sabu Seberat 8 Kilogram

Adapun ciri khususnya yakni warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan "djp" dan sebagainya.

"Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme," kata Hestu menjelaskan.

Sementara itu, masyarakat jangan khawatir terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa. Menurut Hestu masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000.

Baca Juga: KABAR DUKA, Kang Pipit Preman Pensiun Meninggal Dunia

Jadi tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000, atau dua meterai masing-masing Rp6.000, atau meterai Rp3.000 dan Rp6.000 pada dokumen, masih bisa dipakai.

Nilai transaksi yang dikenakan bea materai yaitu di atas lima juta rupiah.

Hestu mengingatkan banyakanya meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi) yang beredar luas. Harap masyarakat waspada dan meneliti terlebih dahulu kualitas meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021, lebih lengkap mengatur ketentuannya. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.***

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x