Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Diungkap, Polisi Amankan Sabu-sabu Seberat 8 Kilogram

- 29 Januari 2021, 17:04 WIB
Bareskrim Polri menangkap sindikat narkoba asal Malaysia
Bareskrim Polri menangkap sindikat narkoba asal Malaysia /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian/

JURNAL GAYA – Jaringan peredaran narkoba antar negara berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Jaringan narkoba internasional tersebut menghubungkan antara Batam Indonesia dengan  Malaysia. Tak tanggung-tangung barang bukti yang diamankan diantaranya sabu seberat 8 kilogram, kemudian 21.000 pil ekstasi, dan 221 pil happy five.

Baca Juga: WADUH Selebgram Sejuta Follower, Syiva Ditangkap di Bali dengan Barangbukti Narkoba Jenis Baru

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan kasus tersebut diendus Tim Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri yang langsung melakukan penyelidikan bersama dengan Bea & Cukai. Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil Daihatsu Sigra di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam pada Kamis 21 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Ditinggalkan Teman Gara-gara Tersandung Kasus Narkoba, Millen Cyrus Justru Bahagia, Loh?

"Dari penggeledahan mobil itu kita mengamankan dua orang tersangka berinisial SK dan MNS. Tim kemudian melakukan pengecekan di mobil tersebut dan mendapati 2 buah karung yang di dalamnya terdapat jerigen berwarna biru dan di dalam jerigen itu terdapat 2 buah tas yang berisikan narkotika," beber Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat 29 Januari 2021.

Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba, Millen Cyrus Tidak Ingin Lakukan Hal Ini Lagi

Kedua tersangka kemudian dikorek kerteangan bahwa mereka mengaku disuruh oleh seseorang berinisial HY. Penelusuran dilakukan dan anggota mengamankan HY bersama dengan H. "Tersangka HY ini mengaku memang menyuruh SK dan MNS untuk menyelundupkan narkoba," tambah Argo.

Baca Juga: Artis Nindy Ayunda Mangkir Panggilan Polisi, Kasus Kepemilikan Narkoba dan Senjata Milik Suaminya

Sehari selanjutnya, Jum’at 22 Januari 2021 tim kembali bergerak melakukan penyelidikan di kawasan Batam Kota, Kota Batam dan mendapatkan tersangka RFH. "Tersangka RFH ini diketahui sebagai penerima narkotika tersebut. Kita melakukan tindakan tegas terukur kepada yang bersangkutan, lantaran mencoba melukai anggota saat akan dilakukan penangkapan," jelas Argo.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x