Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Diungkap, Polisi Amankan Sabu-sabu Seberat 8 Kilogram

- 29 Januari 2021, 17:04 WIB
Bareskrim Polri menangkap sindikat narkoba asal Malaysia
Bareskrim Polri menangkap sindikat narkoba asal Malaysia /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian/

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Dalam kasus ini, tim mengamankan beberapa barang bukti sabu seberat 8 kilogram, kemudian 21.000 pil ekstasi, dan 221 pil happy five.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian dikenakan juga Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun. ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x