Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay
Dalam kasus ini, tim mengamankan beberapa barang bukti sabu seberat 8 kilogram, kemudian 21.000 pil ekstasi, dan 221 pil happy five.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian dikenakan juga Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun. ***