Waduh Ada Satwa Langka Senilai Rp5 Miliar Dirumah Bandar Narkoba di Aceh

- 14 Januari 2021, 17:18 WIB
ILUSTRASI macan tutul.*
ILUSTRASI macan tutul.* /pixabay

JURNAL GAYA - Anggota Polresta Banda Aceh, Polda Aceh, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengamankan sejumlah satwa langka dilindung dari bandar narkoba di Desa Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya Banda Aceh. Ditaksir satwa-satwa langka tersebut bernilai Rp5 Miliar.

Baca Juga: Ini yang Dirasakan Risa Saraswati Setelah Jalani Vaksinasi Covid-19

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan pelaku berinisial TJ (54) oleh BNN pusat terkait kepemilikan sabu seberat 200 kilogram. Rupanya dirumahnya ditemukan juga sejumlah satwa langka berupa satu ekor jaguar, macan tutul, dan dua ekor burung cenderawasih yang telah diawetkan. Juga satu ekor burung merak dan dua ekor burung kakatua jambul kuning yang masih hidup.

Baca Juga: BPKN-RI : Perusahaan yang Karyawannya Terpapar COVID-19 Wajib Lapor atau Sanksi Penjara 5 Tahun!

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menerangkan, pemilik hewan langka itu berinisial TJ (54). Pelaku saat ini masih diperiksa oleh BNN pusat terkait kepemilikan sabu seberat 200 kilogram.

Baca Juga: Keluyuran Bareng Anya Geraldine Setelah Vaksinasi Covid-19, Raffi Ahmad: Murni Keteledoran Saya

“Benar. Pemiliknya tersangka kasus narkoba yang ditangkap bulan Desember 2020 lalu. Hewan ini kita sita karena termasuk hewan yang dilindungi,” ungkap Joko kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, dikutip dari PMJ News Kamis 14 Januari 2021.

Ditambahkan Joko, pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (14/1/2021) sore. Penyitaan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya satwa dilindungi yang disimpan atau dipelihara di sebuah rumah di Desa Lhong Raya.

Baca Juga: Ide Makanan dan Minuman yang Dapat Meningkatkan Imunitas Tubuh

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x