DJP perkenalkan desain meterai baru Rp10.000
Kamis, 28 Januari 2021 18:48 WIB
JURNAL GAYA - Materai dengan single nominal mulai berlaku di Indonesia sejak 1 Januari 2021. Tapi stok materai lama jangan buru-buru dibuang. Materai lama desain tahun 2014 masih bisa dipakai sampai 31 Desember 2021.
Apabila dilihat sekilas, desain materai baru didominasi warna merah seperti uang kertas nominal 100.000.
Masing-masing materai memiliki pita hologram pengaman tanda keaslian.
Baca Juga: KABAR DUKA, Kang Pipit Preman Pensiun Meninggal Dunia
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, 28 Januari 2021 mengatakan meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.
"Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat," katanya.
Menurut Hestu, ciri umum meterai tersebut di antaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka 10000 dan tulisan SEPULUH RIBU RUPIAH yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi INDONESIA, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.
Baca Juga: Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Diungkap, Polisi Amankan Sabu-sabu Seberat 8 Kilogram
Adapun ciri khususnya yakni warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan "djp" dan sebagainya.
"Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme," kata Hestu menjelaskan.
Sementara itu, masyarakat jangan khawatir terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa. Menurut Hestu masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000.
Baca Juga: KABAR DUKA, Kang Pipit Preman Pensiun Meninggal Dunia
Jadi tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000, atau dua meterai masing-masing Rp6.000, atau meterai Rp3.000 dan Rp6.000 pada dokumen, masih bisa dipakai.
Nilai transaksi yang dikenakan bea materai yaitu di atas lima juta rupiah.
Hestu mengingatkan banyakanya meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi) yang beredar luas. Harap masyarakat waspada dan meneliti terlebih dahulu kualitas meterai tempel dari penjual yang terpercaya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021, lebih lengkap mengatur ketentuannya. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.***
Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay