Terungkap, Motif Istri Bakar Suami di Tangerang Selatan

- 6 Februari 2021, 22:22 WIB
Kapolres Tangsel dalam konferensi pers, istri bakar suami di Tangsel
Kapolres Tangsel dalam konferensi pers, istri bakar suami di Tangsel /PMJ News/

"Beberapa kali tersangka dengan korban bertengkar. Pada saat itu memang tidak terlihat bertengkar. Berdasarkan keterangannya, tersangka pernah dianiaya. Pemicunya sering ribut masalah ekonomi," Kata AKBP Iman menjelaskan.

Sebelumnya, Iman menyebut tersangka usai membakar suaminya sempat kabur ke daerah Jawa Tengah. Pelaku ditangkap di kediaman orang tuanya di Desa Rowokosom, Banyubiru, Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 5 Februari 2021 malam.

"Alhamdulillah, Satreskrim Polres Tangsel berhasil mengamankan yang diduga menjadi pelaku pembakar suami yang terjadi di Ciputat kemarin," ungkapnya.

Baca Juga: Tak Yakin Corona Berasal dari Wuhan, Ahli dari WHO Temukan Hal Mengejutkan Soal Virus

Tersangka KR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Wanita paruh baya ini pun harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi

"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga), kemudian Pasal 187 ayat 2 KUHP tentang pembakaran," jelasnya.

"Dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," sambungnya.***

Baca Juga: Rocky Gerung: Moeldoko Sudah Pasti Ditegur Jokowi Karena Orangnya Bikin Spekulasi

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah