Ini Tata Cara Mengecek NIK dan KTP Melalui e-Form BRI Agar Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Februari 2021

- 8 Februari 2021, 10:13 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta. /

JURNAL GAYA----Bank BRI kembali menyalurkan BLT UMKM Rp2,4 Juta ini untuk nasabah maupun non-nasabah Bank BRI dan hanya sampai 18 Februari 2021.

Berdasarkan data pemerintah, kuota penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di tahun 2020 sendiri sebanyak 9,1 juta UMKM. Dalam program ini, tiap UMKM mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Namun hingga saat ini, BLT UMKM Rp2,4 Juta baru dicairkan ke 7,7 juta pelaku UMKM dengan total anggaran yang disalurkan sebesar Rp 18,6 triliun.

Baca Juga: Asyik! Bank BRI Kembali Salurkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Februari 2021, Ini Cara Dapatnya!

Artinya, sekitar 1,4 juta UMKM bakal mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta pada bulan Februari ini.

Bagi anda yang ingin mengetahui terdaftar atau tidak sebagai penerima bisa masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum Jika nama tercantum, maka otomatis lolos.

Setelah mengecek status bantuan nama kita tercantum, maka Anda dapat segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Baca Juga: Kartu KIS Nganggur? Jangan Dibuang, Ingin Dapat Bansos Rp 300 Ribu Februari 2021 Ini? Begini Caranya

Tapi, mengingat pemberlakuan protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan, pencairan BLT UMKM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan.

Begini tata cara mengecek NIK dan KTP melalui e-Form BRI adalah sebagai berikut:

1.Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-Form BRI) https://eform.bri.co.id/bpum

2.Isi nomor NIK KTP

3.Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan

4.Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry

5.Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

Baca Juga: Bansos Rp 300.000 Tahun 2021 Cair Februari, Yuk Segera Cek NIK di dtks.kemensos.go.id

6.Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.

Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang teleh memenuhi syarat, di antaranya :

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Siap-siap! Mulai Besok Ridwan Kamil Berlakukan PPKM Mikro Se-Jabar, Ini yang Dibatasi

4. Bukan ASN, TNI/POLRI

5. Bukan pegawai BUMN/BUMD

 

 

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah