Innalilahi, Hidayat Nur Wahid: Agar Tak Jadi Fitnah Polisi Harus Transparan Penyebab Wafatnya Ust Maaher

- 9 Februari 2021, 13:41 WIB
Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Mabes Polri, Senin, 8 Februari 2021.
Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Mabes Polri, Senin, 8 Februari 2021. /Instagram.com/ustadmaaheratthuwailibi

JURNAL GAYA---Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Mabes Polri, Senin 8 Februari 2021. Ustadz Maaher wafat sekitar pukul 19.00 WIB tadi.

Ucapan bela sungkawa pun, datang dari berbagai kalangan. Salah satunya, politisi PKS Hidayat Nur Wahid. Ia, mengaku sangat berduka. Hidayat meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan yang transparan terkait penyebab wafatnya Ustadz Maaher.

"Ust Maaher wafat di rutan Mabes Polri. InnaalillahiwainnaailaiHi rajiun. Agar tak jadi fitnah, penting pihak Kepolisian memberikan penjelasan terbuka(transparan) dan profesional soal sebab wafatnya Ust Maher," tulis Hidayat Nur Wahid di twitternya, di kutip Jurnal Gaya, Selasa 9 Februari 2021.

Baca Juga: Misteri Cinta Hitam Ambil Jam Tayang Radha Krishna, Netizen Protes Kecewa Berat!

Sebelumnya, kabar wafatnya Ustadz Maaher diungkapkan oleh eks pengacara FPI, Aziz Yanuar.

"Iya betul," katanya, Senin 8 Februari 2021.

Aziz juga mengungkapkan kondisi terakhir, tersangka kasus ujaran kebencian itu. Menurutnya, Ustaz Maaher sakit kulit parah dan sudah memakai popok karena kondisinya.

Kuasa hukum Ustaz Maaher, Djudju Purwantoro pun membenarkan kabar duka tersebut.

Baca Juga: AYOO! Hari ini Pembukaan Program Petani Milenial, Segera Daftar

"Betul, beliau meninggal sekira jam 7 malam di Rutan Mabes Polri," ujarnya.

Jenazah Ustaz Maaher langsung dibawa ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada pukul 20.00 WIB.

"Dan sekitar jam 8 dibawa ke RS Polri. Ba'da Isya. Dan saya saat ini menuju RS Polri Kramat Jati," terangnya.

Djudju mengungkapkan Ustaz Maaher meninggal karena sakit. Seminggu lalu almarhum baru saja kembali ke rutan dari RS Polri untuk mendapat perawatan.

"Meninggal kan di berita-berita banyak sakitnya beliau dan kami mohon dibantarkan. Dan beliau seminggu yang lalu baru pulang dari RS Polri habis perawatan."

Baca Juga: Ini Penjelasan LAPAN Penyebab Terjadinya Dentuman di Berbagai Daerah di Indonesia

"Dan 3 hari lalu sudah dialihkan dilimpahkan ke kejaksaan dan Kamis saya sudah kirim surat atas nama kuasa saya mintakan yang bersangkutan melihat kondisi sakit untuk kembali dirawat," tandasnya.

Ustadz Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah menjadi tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial. Dia ditangkap pada 4 Desember 2020 lalu.

Di dalam tahanan, Ustadz Maaher sempat mengeluhkan sakit. Dia kemudian dibantarkan ke RS Polri.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Selasa 9 Februari 2021, Gawat! Aldebaran Belum Jujur Andin Malah Bertemu Pa Sodikin

Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x