JURNAL GAYA - Masyarakat harus lebih berhati-hati apabila melaksanakan transaksi belanja online melalui cara COD atau cash on delivery, yakni pembayaran dilakukan setelah barang diterima.
Baru-baru ini polisi berhasil kejahatan penipuan menggunakan modus COD.
Uniknya pelaku janjian dengan calon korbannya untuk bertransaksi di Markas Poda Metro Jaya, Jakarta Selatan, agar mendapatkan kepercayaan dari para calon korbannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku memilih lokasi di Polda Metro Jaya agar lebih dipercaya oleh para korbannya.
"Satu orang pelaku yang berinisial RMP, dimana melakukan aksi pencurian dan penipuan dengan TKP di Polda Metro Jaya. Motivasinya kenapa memilih Polda adalah agar lebih mudah dipercayai oleh para korban," ungkap Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 18 Februari 2021, seperti dikutip dari PMJ News.
Polisi telah menyita barang bukti satu unit ponsel mewah. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berani mengaku sebagai anggota Polri, sehingga korbannya merasa segan.
"Ditangkapnya pada 5 Februari lalu, dengan barang bukti berupa satu buah handphone yang memang niat dijual oleh korbannya, ini mereknya iPhone 11 ya,” kata Yusri Yunus menjelaskan.
Tersangka yang berhasil ditangkap ternyata merupakan karyawan perusahaan swasta di Jakarta. Pelaku penipuan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.***