Kasus Tabung Gas Elpiji Tanpa SNI Perdana Disidangkan di PN Karawang, General Manager Duduk di Kursi Pesakitan

- 18 Februari 2021, 20:32 WIB
Ilustrasi pengadilan/
Ilustrasi pengadilan/ /Daniel_B_photos / Pixabay

 

JURNAL GAYA - Hati-hati menjual produk industri kepada masyarakat tanpa disertai SNI atau Standar Nasional Indonesia yang terdaftar resmi di Kementerian Perindustrian.

Kepolisian Republik Indonesia menyeret seorang pengusaha distributor gas menggunakan tabung elpiji 3 kilogran yang tidak ber-SNI ke depan meja hijau.

Polri menyeret General Manager PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTUI) Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang diduga menggunakan tabung gas elpiji tidak berstandar nasional.

Baca Juga: Setelah PPnBM dan DP 0 Persen, Pemerintah Terus Berupaya Menekan Harga Jual Produk Otomotif

Kasusnya sendiri ditangani langsung oleh Mabes Polri dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang pada hari ini Kamis, 18 Februari 2021.

"Kasusnya pertama kali ditangani Mabes Polri, lalu diserahkan ke Kejagung," kata Agung, salah satu jaksa Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karawang yang menangani kasus tersebut, di Karawang, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis.

Untuk lokasi pabriknya sendiri berada di daerah Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat. Maka sesuai yurisdiksi untuk sidang perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Karawang sesuai dengan lokasi pabrik di Karawang.

Baca Juga: Gedung BEC Bandung Terbakar, Petugas Pemadam Kebakaran Berjibaku Taklukkan Api

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x