Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, satu orang security dan tiga orang jajaran direksi PT MTUI mengaku tidak mengetahui 950 tabung elpiji tak ber-SNI dikirim.
Direktur Teknis perusahaan saat dimintai keterangan oleh majelis hakim dalam persidangan, mengaku tidak mengetahui perihal peredaran tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI tersebut.
Pihak kepolisian menemukan fakta kalau tahun sebelumnya perusahaan ini pernah melakukan pelanggaran yang sama.
Pada pertengahan tahun 2019, PT MTUI juga sempat melakukan tindak pidana yang sama dengan cara mengirimkan 16.950 tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI ke Palu sebanyak enam kali, dengan menggunakan kontainer.
Baca Juga: Wilayah Bengkulu Diguncang Gempa Berkekuatan 5,1
Setahun silam, kasusnya terungkap setelah Subdit I Indag Ditkrimsus Polda Sulteng mengamankan 3.547 tabung gas ukuran 3 kilogram. Penyitaan berawal dari kegiatan pasar murah yang dilakukan Disperindag Kota Palu, saat itu.
Atas perkara pada tahun 2019, Dirut PT MTUI Edwiro Purwadi dinyatakan bersalah dan divonis 12 bulan penjara, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1740 K/ PID.SUS / 2020.***