Kasus Tabung Gas Elpiji Tanpa SNI Perdana Disidangkan di PN Karawang, General Manager Duduk di Kursi Pesakitan

- 18 Februari 2021, 20:32 WIB
Ilustrasi pengadilan/
Ilustrasi pengadilan/ /Daniel_B_photos / Pixabay

Mabes Polri menyeret General Manager PT MTUI, Winarko, menjadi satu-satunya terdakwa dalam perkara itu. Sedangkan Direktur Utama PT MTUI Edwiro Purwadi tidak dimintai pertanggungjawaban pidana atas peristiwa peredaran tabung gas elpiji sesuai SNI dari pabriknya.

"Sudah dikatakan kalau kasus ini sebelumnya diselidiki Mabes Polri yang kemudian dilimpahkan ke Kejagung. Jadi siapa-siapa saja yang terlibat dan sejauh mana perannya, itu sesuai penyelidikan Tim Mabes Polri," kata Agung.

Menurut Agung kalau sidang kasus tersebut sudah dimulai pada Rabu, 17 Februari 2021, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi. Sidang tersebut digelar secara online.

Baca Juga: Dianggap Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Gisel dan Nobu ke Polisi

Mekanisme persidangan secara virtual dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. Majelis hakim berada di ruangan sidang Pengadilan Negeri, sedangkan terdakwa beserta pengacaranya dan jaksa berada di kantor Kejari Karawang menggunakan teknologi video call.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang Agung Nugroho, SH., MH., menjadi ketua majelis dalam persidangan perkara tersebut.

Kronologis kasus ini berawal dari penyelidikan anggota polisi dari Mabes Polri pada April 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran peredaran tabung elpiji 3 kilogram yang tak sesuai SNI.

Baca Juga: Asyik! Turnamen Pramusim Piala Menpora 2021, Akhirnya DiIzinkan Polri

Perkara itu berkaitan dengan temuan 950 tabung elpiji 3 kilogram tak sesuai SNI yang akan dikirim ke wilayah Cirebon.

Pada persidangan ini, jaksa penuntut umum menghadirkan enam orang saksi. Di antaranya dua anggota Mabes Polri, satu orang Security PT MTUI, serta tiga orang dari jajaran direksi PT MTUI.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah