JURNAL GAYA - Dunia internet kalau berada di tangan orang yang salah bisa disalagunakan untuk hal-hal yang negatif, bahkan menjurus pada kejahatan.
Baru-baru ini situs Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalami usaha peretasan dari hacker yang umurnya masih termasuk muda dan di bawah umur.
Pelaku hacker mencoba mengakses secara melawan hukum database Kejagung dan menjualnya di pasar gelap forum internet.
Menurut Kejagung pelaku yang diduga melakukan peretasan database Kejaksaan berstatus pelajar dan masih berusia 16 tahun. Pelaku berinisial MFW dari Sumatera Selatan.
"Yang bersangkutan masih berusia 16 tahun dan masih bersekolah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021. Seperti dikutip dari PMJ News.
Kejagung telah memintai keterangan terhadap pelaku dan bersama kedua orang tuanya turut dibawa ke Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kasus hukum terhadap pelaku tidak dilanjutkan ke pengadilan atau pelaporan ke kepolisian karena pelaku masih di bawah umur.