Hacker Remaja Berusia 16 Tahun Berhasil Membobol Kejagung

- 19 Februari 2021, 20:28 WIB
Ilustrasi Penyerangan Hacker
Ilustrasi Penyerangan Hacker /Pixabay/

Kejagung tidak melanjutkan proses hukum terhadapnya. Alasannya, selain masih di bawah umur juga telah berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan orang tuanya berjanji akan mendidik dan mengawasi anaknya.

"Orang tua yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyataan yang secara langsung akan mendidik, mengontrol anaknya untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang terjadi," kata Leonard menjelaskan penghentian kasus peretasan tersebut.

Lebih lanjut Leonard menjelaskan, database yang diretas oleh MFW dan diperjualbelikan di https://raidforums.com/ merupakan data yang bersifat terbuka untuk umum dan dapat diakses secara langsung di website resmi Kejaksaan.

"Didapat kesimpulan bahwa user tersebut adalah user untuk masuk ke dalam website Kejaksaan," tukasnya.***

Baca Juga: Bukan Belanjaan, Kotak-kotak Oranye Ini Berisi Bantuan untuk Korban Banjir di Subang dan Karawang

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x