Singgung Penyakit Ustadz Maaher, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Minta Pindah dari Rutan Bareskrim Polri

- 22 Februari 2021, 19:29 WIB
Napoleon Bonaparte.
Napoleon Bonaparte. /ANTARA.


JURNAL GAYA - Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta penahanannya dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri ke Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) ini singgung soal penyebaran virus corona (Covid-19) dan kematian Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.

Permintaan Napoleon terungkap saat Hakim Ketua Muhammad Damis membacakan surat permohonan penasihat hukum terkait pemindahan Napoleon ke Rutan Mako Brimob pada 16 Februari 2021.

"Kami menerima surat yang diajukan tim PH Terdakwa berkenaan dengan permohonan agar Terdakwa dapat dipindahkan tempatnya ditahan yaitu semula ditahan di Rutan Bareskrim dan mohon agar dipindahkan ke Rutan Mako Brimob," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: Link Live Streaming Sedang Berlangsung Ikatan Cinta Senin 22 Februari 2021, Nasib Elsa Diujung Tanduk

Napoleon menyebutkan sudah ada tiga tahanan di Rutan Bareskrim Polri yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 dalam dua bulan terakhir.

"Saya sudah lebih dari empat bulan di Rutan Bareskrim. Saya hitung dua bulan terakhir ini, tiga tahanan itu meninggal dunia dengan positif Covid-19."

"Yang terakhir dua minggu lalu tanggal 8 Februari 2021 tepat hari Senin sepulang dari sini setiba di sel itu jam 19.30 malam, melintas di depan saya itu jenazah dari Ustadz Maaher yang posisi selnya di sebelah kamar saya persis, dengan penyakit alasan yang tidak disebutkan Humas Polri, tapi kami tahu sebagai anggota Polri ada beberapa," terang Napoleon.

Baca Juga: 23-24 Februari Jakarta Didera Hujan Lebat, Anies Baswedan Pastikan Pihaknya Tetap Siaga

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat pemindahan tempat penahanan dikhawatirkan akan menghambat proses persidangan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah