Sebut Nama Yasonna H Laoly, Napoleon Bonaparte Minta Hakim Membebaskannya

- 22 Februari 2021, 17:09 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Pol Napoleon Bonaparte.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Pol Napoleon Bonaparte. /ANTARA/

JURNAL GAYA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly disebut-sebut dalam sidang terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 22 Februari 2021.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri tersebut menyebutkan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan tanggung jawab Yasonna H. Laoly.

"Bahwa penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dalam sistem ECS adalah kewenangan Menteri, Hukum dan HAM RI atau Dirjen Imigrasi (Jhoni Ginting) sehingga bukan tanggung jawab Terdakwa karena memang Terdakwa tidak memiliki kewenangan itu," kata Napoleon saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: 20 Hal Tentang Kim Young Dae The Penthouse yang Harus Kamu Tahu, No. 11 Paling Unik

Terkait itu, ia meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tanggung jawab itu tidak bisa dilimpahkan kepada Divhubinter atau NCB (National Central Bureau) Interpol Indonesia berdasarkan tiga surat NCB Interpol Indonesia tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum menyebutkan Napoleon Bonaparte menyebabkan terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra bisa bebas keluar masuk Indonesia tanpa diketahui Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Sempat Melorot, Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Hari Ini Kembali Menanjak

Hal tersebut terungkap dalam surat tuntutan Napoleon Bonaparte yang menyatakan pada tanggal 13 Mei 2020 Kepala Seksi Pencegahan Subdit Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Ditjen Imigrasi Ferry Tri Ardhiansyah atas perintah Kepala Subdirektorat Cegah Tangkal Dirwasdakim Ditjen Imigrasi Sandi Andaryadi melakukan penghapusan status DPO Djoko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM) tanpa pemberitahuan kepada Kejaksaan Agung RI.

"Sejak saat itu Djoko Tjandra bebas keluar masuk wilayah Indonesia karena tidak ada alert dan tidak ada dalam sistem cegah dan dilakukan pemberitahuan ke seluruh kantor Imigrasi Indonesia by sistem," kata jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung Zulkipli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x