Cara Perpanjang SIM Secara Online Bagi Perantau Tanpa Harus Pulang Dulu ke Kampung Halaman

- 25 Februari 2021, 06:36 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi/Korlantas Polri
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi/Korlantas Polri /

JURNAL GAYA - Para perantau yang sedang jauh dari kampung halaman, apalagi jaraknya ribuan kilometer menyeberangi pulau tak perlu khawatir lagi apabila Surat Izin Mengemudi  (SIM) miliknya sudah mau kadaluwarsa.

Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online di seluruh Polres atau Layanan SIM Mobile di seluruh Indonesia yang sudah memiliki fasilitas ini.

Kepolisian tingkat Polres sudah memiliki fasilitas perpanjangan SIM secara online.

Syarat utama yang harus dimiliki yakni KTP Elektronik asli yang masih bagus dan terbaca datanya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV, Kamis 25 Februari 2021 Yeh Hai Mohabbatein, Radha Krishna dan Jodoh Wasiat Bapak 2 Seru! 

Dengan registrasi SIM online, pendaftaran bisa kapan saja dan di mana saja asal ada koneksi internet. Kita juga bebas memilih tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan.

SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM online ini hanya bisa untuk SIM A dan SIM C.

Informasi Pendaftaran yang harus dipenuhi untuk mendaftar SIM online berdasarkan situs resmi korlantas Polri (https://sim.korlantas.polri.go.id/).

1. Web Registrasi SIM Online melayani proses registrasi SIM Baru dan SIM Perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C.
2. Lokasi Satpas yang dapat melayani registrasi secara online adalah satpas yang sudah online.
3. Daftar satpas yang sudah online dapat dilihat disini pada bagian Daftar Satpas Online.
4. Ketentuan mengenai Persyaratan Pendaftaran, Perpanjangan SIM, Pengalihan Golongan SIM,
5. Perubahan Data SIM, dan Penggantian SIM Rusak atau Hilang dapat dilihat disini.
6. Bagi pemohon yang telah melakukan proses registrasi melalui Web Registrasi SIM Online namun belum mendapatkan email konfirmasi registrasi dapat melakukan proses kirim ulang email konfirmasi disini.
7. Pembayaran registrasi SIM Online dapat dilakukan pada layanan bank BRI (tidak dikenakan biaya administrasi)

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah