Jadwal SIM Keliling Online Kabupaten Purwakarta, Hari Kamis, 25 Februari 2021

- 25 Februari 2021, 12:48 WIB
SIM keliling online Kabupaten Purwakarta
SIM keliling online Kabupaten Purwakarta /@tmc_polrespurwakarta/instagram

JURNAL GAYA - Masyarakat Kabupaten Purwakarta yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online bisa mendatangi petugas mobil keliling yang parkir di tempat-tempat umum.

Selain di Polres Purwakarta, perpanjangan SIM bisa juga dilakukan di mobil keliling yang setiap hari jadwalnya berganti-ganti.

Setiap hari mobil SIM keliling akan berpindah-pindah tempat untuk menjangkau masyarakat secara lebih merata.

Hari ini, Kamis 25 Februari 2021, mobil SIM keliling akan beroperasi di Indomaret Citeko Kec Plered Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Atta Halilintar Datangi Masjid Istiqlal Buat Tempat Akad Nikah, Harga Sewa GBK Kemahalan?

Siapkan persyaratan berikut dan tentu saja biaya untuk membayar administrasi perpanjangan SIM. 

Berikut persyaratan perpanjangan di SIM keliling online:

Baca Juga: Zaskia Adya Mecca Kaget Shireen Sungkar Punya 7 Lemari, Ini yang Dikatakan

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Tetap jaga protokol kesehatan 3M sesuai anjuran pemerintah.***

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x