Anggota Polisi Kini Dilarang Masuk Tempat Hiburan dan Minum Miras

- 25 Februari 2021, 16:10 WIB
Pemandangan Kafe RM, Cengkareng Jakarta Barat, tempat kejadian perkara penembakan yang menewaskan tiga orang pada Kamis, 25 Februari 2021.
Pemandangan Kafe RM, Cengkareng Jakarta Barat, tempat kejadian perkara penembakan yang menewaskan tiga orang pada Kamis, 25 Februari 2021. /ANTARA/Devi Nindy


JURNAL GAYA - Divisi Propam Polri kini bakal menertibkan larangan anggota Polri memasuki tempat hiburan, minum minuman beralkohol dan penyalahgunaan narkoba.

Hal itu terkait adanya peristiwa penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS hingga menewaskan satu anggota TNI dan dua pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk narkoba," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis, 25 Februari 2021.

Selanjutnya Ferdy pun memastikan akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka CS.

Baca Juga: Program #BahagiaBersama, Rumah Zakat Targetkan Bantu 2,5 Juta Penerima Manfaat

Proses PTDH terhadap oknum anggota Polsek Kalideres itu akan dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya melalui Sidang Komisi Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.

"Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," katanya.

Sementara itu Tim Inafis Polda Metro Jaya menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang terhadap peristiwa penembakan di Kafe RM Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng.

Tim yang terdiri kurang lebih tujuh orang tersebut datang ke lokasi sekitar pukul 13.40 WIB.

Baca Juga: The Penthouse 2 Episode 3 : Cheon Seo Jin dan Joo Dan Tae Terlibat Konfrontasi Menegangkan

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x