Menurut Irwan, ada dua kemungkinan jika kepengurusan hasil KLB ilegal disahkan.
Pertama, Presiden Jokowi dinilai tidak mampu mengendalikan pembantu-pembantunya. Kedua, Presiden dianggap diam-diam membiarkan.
“Ingat, sikap diam Presiden juga merupakan tindakan politik. Beliau bisa dianggap bersalah karena membiarkan,” tegas Irwan.***