Polemik Pengawalan Moge dan Mobil Mewah, Ini Pendapat Direktur Lantas Polda Metro Jaya

- 16 Maret 2021, 22:04 WIB
Ilustrasi pengawalan kendaraan oleh polisi.
Ilustrasi pengawalan kendaraan oleh polisi. //Pexel/Daria Sannikova

JURNAL GAYA - Polemik pengawalan Motor Gede (Moge) dan mobil mewah yang menjadi pembicaraan di masyarakat membuat pihak kepolisian ikut turun tangan.

Pengawalan ternyata tidak melibatkan pihak kepolisian, karena Dishub pun suka diminta pengawalan.

Masyarakat terkadang timbul kecemburuan sosial karena dnegan pengawalan, pengendara mobil atau motor mewah bisa bergerak melawan arus atau menyusul dengan kecepatan tinggi dan tidak antri saat ada kemacetan.

Bagaimanakah aturan sebenarnya dari pengawalan ini?

Baca Juga: PDIP Disebut Jadi Decision Maker Menangkan AHY atau Moeldoko   

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya dengan tegas melarang keras para anggotanya memberikan jasa pengawalan kepada peserta konvoi moge (motor gede) dan juga mobil mewah. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kecemburuan di masyarakat luas.

Menurut Dirlantas, untuk pengawalan polisi atas kendaraan sipil masih bisa dilakukan, sesuai dengan ketentuan keputusan dari Mabes Polri. Sesuai aturan tersebut ada tujuh rangkaian yang berhak mendapatkan pengawalan.

“Intinya saya sampaikan, kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya yang sudah melarang tiap anggota saya untuk mengawal moge, mobil mewah, hingga mengawal pesepeda,” ungkap Kombes Pol Sambodo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Maret 2021. Seperti dikutip dari Polda Metro Jaya News.

Baca Juga: Peringatkan Amerika Serikat, Saudari Kim Jong-un: Bau Mesiu di Perbatasan Tak Bawa Perdamaian

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x