Upaya paksa perampasan ponsel mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka di bagian dengkul, mata, dan lengannya. Pelaku meninggalkan korban begitu saja, dan kabur membawa barang rampasan.
Mirisnya, ternyata modus menjambret sambil membonceng keluarga bukan yang pertama kalinya dilakukan. Setelah ditanya pengakuannya, tersangka MJ (35) sudah melakukannya sebanyak lima kali memakai modus ini.
Sebelumnya, pelaku pernah beraksi juga di wilayah Taman Sari sebanyak empat kali dan satu kali di wilayah Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri SCTV Kamis 25 Maret 2021, Gawat! Kevin Berniat Jahat pada Dewa
Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan yakni ponsel yang dirampas. RUpanya ponsel digadaikan pelaku ke pegadaian untuk mendapatkan uang sebesar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu. Uangnya digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari dan renovasi rumah.
Saat ini pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian dan terancam hukuman penjara. Pelaku terjerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun penjara.***