Densus 88 Kepung Satu Rumah di Sukabumi Milik Terduga Teroris Jaringan Bom Makassar

- 30 Maret 2021, 06:21 WIB
Densus 88 Anti Teror Polri
Densus 88 Anti Teror Polri /dik.foto/Divisi Humas Polri/

JURNAL GAYA – Sebuah rumah di Kampung Limbangan, Desa Cibodas, Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dikepung Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror bersama jajaran Polres Sukabumi, Senin 29 Maret 2021. Rumah tersebut merupakan kediaman terduga teroris yang ditangkap di ITC Mangga Dua, Jakarta.

"Penggerebekan rumah terduga teroris ini merupakan pengembangan kasus terkait dengan tersangka yang ditangkap Densus 88 di Jakarta, tepatnya di ITC Mangga Dua. Kami dari Polres Sukabumi hanya mem-backup," beber Kapolres Sukabumi AKBP Lukman dikutip dari ANTARA, Selasa 30 Maret 2021.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Aparat Kepolisian Bekuk 13 Terduga Teroris Usai Bom Gereja Makassar

Petugas melakukan penggeledahan dirumah yang ditinggali orang tua dan istri dari salah satu terduga terorsi tersebut. Dari pantauan di lokasi, Tim Densus 88 menyita sejumlah barang barang bukti.

Sementara itu, Sekertaris Desa Cibodas Alek Solihin mengatakan bahwa terduga teroris yang ditangkap di Jakarta itu belum lama mendiami rumah tersebut.

Selain tersangka, ada dua orang lainnya yang menghuni rumah milik Abas. "Yang saya tahu rumah itu dihuni tiga orang, pasangan suami istri dan orang tua dari pasutri tersebut. Mereka merupakan pendatang baru dan informasinya bekerja di Jakarta. Akan tetapi, tidak diketahui bekerja di bidang apa," paparnya.

Baca Juga: Miris Pelaku Bom Bunuh Diri Gereja Makassar Pasangan Suami Istri yang Baru Menikah 6 Bulan Lalu

Terduga teroris itu selama tinggal di Kampung Limbangan, kata dia, tidak menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan. Mereka sedikit tertutup sehingga warga sekitar menganggap pendatang itu masih beradaptasi.

Tersangka bersama istri dan orang tuanya tinggal di rumah tersebut sejak sekitar 1,5 tahun. Dengan kejadian ini, pihaknya terkejut, kemudian menginstruksikan kepada pengurus RT dan RW untuk memperketat kehadiran orang tidak dikenal, minimalnya wajib lapor 1 x 24 jam dan menunjukkan identitas. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x