Ganja Sekarang Legal di New York Amerika Serikat, Sudah 15 Negara Bagian AS yang Melegalkannya

- 2 April 2021, 10:21 WIB
  Ilustrasi ganja.
Ilustrasi ganja. /Jeff W/Unsplash

JURNAL GAYA - Amerika Serikat tidak lama lagi akan menjadi surga bagi penikmat tanaman ganja. 

Setelah 14 negera bagian telah melegalkan pemakaian ganja, New York menjadi negara bagian ke-15 yang ikut melegalkannya juga.

Penjualan ganja sekarang bukan perbuatan kriminal karena telah dilindungi undang-undang negara bagian setempat.

Baca Juga: Satgas Covid 19 Minta ASN Patuhi Aturan Jangan Berpergian Keluar Kota

Seperti diberitakan kantor berita Reuters, Parlemen New York, Selasa (30/3), mengesahkan undang-undang untuk melegalkan ganja bagi orang dewasa.

Sementara langkah berikutnya, Gubernur New York Andrew Cuomo akan segera menandatangani RUU itu supaya bisa sah menjadi undang-undang.

"New York memiliki sejarah sebagai ibu kota progresif bangsa ini, dan undang-undang penting ini akan sekali lagi meneruskan warisan itu," kata Cuomo melalui pernyataan persnya.

Baca Juga: Novel Digital Wattpad Bergenre Remaja The Other Side Siap Meramaikan Dunia

Kelompok pro ganja di parlemen memenangkan pemungutan suara, Senat Negara Bagian New York mengesahkan RUU itu dengan perbandingan 40-23 suara, sementara Majelis menghasilkan perbandingan 100-49 suara.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x