JURNAL GAYA - Amerika Serikat tidak lama lagi akan menjadi surga bagi penikmat tanaman ganja.
Setelah 14 negera bagian telah melegalkan pemakaian ganja, New York menjadi negara bagian ke-15 yang ikut melegalkannya juga.
Penjualan ganja sekarang bukan perbuatan kriminal karena telah dilindungi undang-undang negara bagian setempat.
Baca Juga: Satgas Covid 19 Minta ASN Patuhi Aturan Jangan Berpergian Keluar Kota
Seperti diberitakan kantor berita Reuters, Parlemen New York, Selasa (30/3), mengesahkan undang-undang untuk melegalkan ganja bagi orang dewasa.
Sementara langkah berikutnya, Gubernur New York Andrew Cuomo akan segera menandatangani RUU itu supaya bisa sah menjadi undang-undang.
"New York memiliki sejarah sebagai ibu kota progresif bangsa ini, dan undang-undang penting ini akan sekali lagi meneruskan warisan itu," kata Cuomo melalui pernyataan persnya.
Baca Juga: Novel Digital Wattpad Bergenre Remaja The Other Side Siap Meramaikan Dunia
Kelompok pro ganja di parlemen memenangkan pemungutan suara, Senat Negara Bagian New York mengesahkan RUU itu dengan perbandingan 40-23 suara, sementara Majelis menghasilkan perbandingan 100-49 suara.