Selain sahur, kegiatan "ngabuburit" berbuka puasa pun dilarang pada Ramadhan tahun 2021 ini.
Wali Kota juga mengatakan pihaknya akan mengawasi aktivitas perdagangan para pelaku usaha yang menjual aneka makanan untuk berbuka atau takjil yang berpotensi menciptakan kerumunan.
Pemkot tidak melarang kegiatan buka bersama selama Ramadhan di tempat-tempat kuliner sepanjang menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan Batasan yaitu 50 persen dari kapasitas tempat makan," pungkas Mang Oded.***