Ada Larangan Mudik Lebaran 2021, MTI Minta Pemerintah Bagikan BLT kepada Sopir Bus AKAP

- 13 April 2021, 02:10 WIB
Bus AKAP antri masuk jalur tunggu penumpang
Bus AKAP antri masuk jalur tunggu penumpang /Nandang Permana/Ragam Indonesia.com

JURNAL GAYA - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyatakan perusahaan sektor transportasi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) perlu dibantu agar dapat memberikan THR kepada pegawai mereka.

"Pemerintah dapat membantu memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengemudi angkutan umum bus AKAP," kata Djoko Setijowarno dikutip Jurnal Gaya dar  Antara, Senin, 12 April 2021.

Menurut Djoko, untuk pengusaha sektor transportasi darat AKAP perlu ada semacam skema bantuan.

Hal itu, ujar dia, karena pengemudi bus AKAP kerap tidak mendapat gaji bulanan, tetapi ada yang hanya dapat upah jika mengemudikan bus. Hal itu berarti tidak mengemudikan bus maka tidak mendapat upah.

Baca Juga: Memprihatinkan, Mucikari Umur 17 Tahun Jadi Pengendali Prostitusi di Dunia Maya

Namun ia juga mengingatkan agar skema bantuan seperti itu harus betul-betul tepat sasaran dan selayaknya berkoordinasi dengan asosiasi resmi seperti Organda.

Seperti diketahui, sejumlah armada bus tidak beroperasi seiring adanya larangan mudik Lebaran 2021. Dengan demikian, sejumlah pengemudi bus kehilangan mata pencahariannya.

Secara terpisah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauiziah mengingatkan para pengusaha tentang denda dan sanksi yang dikenakan jika tidak melakukan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Berencana Membangun 5 Flyover Baru Untuk Memecah Kemacetan dan Mendukung Kereta Cepat

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," kata dia dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan, Senin, 12 April 2021.

Kewajiban pembayaran THR 2021 itu juga diperjelas dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x