Larangan Mudik Diberlakukan, Bus AKAP Bakal Menganggur Selama 12 Hari

- 9 April 2021, 21:35 WIB
ilustrasi Mudik
ilustrasi Mudik /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

JURNAL GAYA - Pandemi Covid-19 masih ada di sekitar masyarakat, tahun ini menjadi kedua kalinya bulan Ramdhan dan Idul Fitri di tengah-tengah pandemi.

Untuk itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melarang mudik bagi masyarakat dan berlaku efektif di seluruh Indonesia.

Akibat larangan mudik ini tentu saja banyak sekali masyarakat yang terdampak, salah satunya moda transportasi darat bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP).

Efek kebijakan larangan mudik ini, bus AKAP kehilangan calon penumpang potensial mereka yang berniat pulang ke kampung halamannya.

Baca Juga: Anies Baswedan Perbolehkan Buka Bersama Puasa di Restoran, Asal Ini Syaratnya   

Seperti yang terjadi pada agen penjualan tiket bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) di Terminal Lintas Pasar Jumat, Jakarta Selatan bakal menganggur ketika kebijakan pelarangan mudik diterapkan.

"Itu ada 12 hari saya menganggur total, tidak ada dana, bantuan," kata Ketua Koperasi Karyawan AKAP Sumardi di Terminal Lintas Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Jumat, 9 April 2021, seperti dikutip dari ANTARA.

Sumardi mengeluhkan kebijakan larangan bagi semua moda transportasi baik darat, laut, dan udara hingga perkeretaapian ini tidak hanya merugikan para pelaku yang berkecimpung di dalamnya tapi juga memberatkan.

Organisasinya mengharapkan ada jalan keluar dari pemerintah agar mereka masih bisa mendapatkan penghasilan atas kebijakan ini. Larangan operasional menjadikan mereka tanpa pemasukan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x