Larangan Mudik Diberlakukan, Bus AKAP Bakal Menganggur Selama 12 Hari

- 9 April 2021, 21:35 WIB
ilustrasi Mudik
ilustrasi Mudik /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Akan Jaga 'Jalur Tikus 'Untuk Cegah Pemudik Melintas

Agen penjual tiket masih tetap akan menjual tiket bus sampai sebelum 6 Mei 2021, sembari menunggu keputusan dari perusahaan otobus.

"Berat banget rasanya, sudah dua tahun ini larangan mudik," kata Sumardi prihatin.

Sementara itu, Koko Simanjuntak salah satu agen tiket bus Dieng Indah di Terminal Lintas Pasar Jumat juga mengakui kebijakan tersebut memberatkan ekonomi keluarga dan rekan kerjanya.

"Jelas sangat memberatkan, karena ini juga tahun kedua, dua kali Lebaran," ucapnya.

Pemasukan pun, lanjut dia, dipastikan akan kosong apalagi berbarengan dengan kebutuhan untuk anak sekolah.

Baca Juga: Masjid Agung At-Tin Tiadakan Kegiatan Itikaf pada Ramadhan 2021

Para pelaku industri bus AKAP mengharapkan pemerintah bisa turun langsung ke lapangan melihat nasib para karyawan atau pekerja khususnya di sektor transportasi darat yang terkena dampak. 

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada 6-17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan pers secara virtual di Jakarta, Kamis, 8 April 2021.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah