MABES TNI Konfirmasi Vaksin Nusantara Bukan Program TNI Meski Dibantu RSPAD Penelitiannya

- 19 April 2021, 12:46 WIB
Mantan Menteri Kesehatan DR. Terawan Agus Putranto, penggagas Vaksin Nusantara.
Mantan Menteri Kesehatan DR. Terawan Agus Putranto, penggagas Vaksin Nusantara. /Twitter.com/@setkabgoid

JURNAL GAYA - Popularitas dan polemik Vaksin Nusantara yang digagas dokter Terawan terus menjadi perbincangan. 

Vaksin ini bahkan didukung anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan tokoh nasional seperti Dedi Mulyadi dan Abu Rizal Bakrie yang bersedia menjadi relawannya.

Meskipun banyak dipertanyakan metode pembuatan, epifikasi, dan uji tesnya, pengembangan vaksin ini terus berlangsung.

Vaksin Nusantara sendiri dikembangkan oleh dokter Terawan yang merupakan mantan Menteri Kesehatan dan juga mantan Dirut RSPAD. Pengembangan dilakukan di RSPAD yang berada di bawah TNI AD.

Baca Juga: Jadwal SAMSAT Keliling Online Kabupaten Bandung, Hari Senin, 19 April 2021  

Melalui siaran persnya di Jakarta, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menyampaikan klarifikasi bahwa Vaksin Nusantara bukan program TNI.

Menurut Kapuspen TNI, Mayjen Achmad Riad, RSPAD hanya sebagai penyedia sejumlah peralatan dan tim medis yang membantu penelitian Vaksin Nusantara.

"Program Vaksin Nusantara bukan program dari TNI," tegas Mayjen Achmad Riad saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021.

Menurut Kapuspen, TNI AD akan terus mendukung penelitian Vaksin Nusantara, yang dianggap sebagai karya inovasi anak bangsa dan tetap mengikuti aturan pemerintah terkait keamanan obat.

"Terkait dengan inovasi, TNI akan selalu mendukung dengan catatan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan BPOM," ujarnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster Memakai Jalur Darat ke Singapura

Persyaratan sebagai vaksin yang siap digunakan harus memenuhi aspek yang mencakup keamanan, efikasi atau kemanjuran, dan kelayakan. Adapun soal uji klinis yang dilakukan di RSPAD, hal itu diatur dengan mekanisme kerja sama.

"Penggunaan fasilitas kesehatan dan tenaga ahli kesehatan dan atau peneliti akan diatur dengan mekanisme kerja sama sebagai dasar hukum atau legal standing dan tanpa mengganggu tugas-tugas kedinasan atau tugas pokok satuan," pungkas Ahmad menjelaskan.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x