Ini Tujuh Titik Penyekatan Pelarangan Mudik di Kota Bandung

- 23 April 2021, 23:11 WIB
Titik Penyekatan arus mudik 2021.
Titik Penyekatan arus mudik 2021. /ANTARA/

 

JURNAL GAYA - Pemerintah Kota Bandung mendukung program larangan mudik yang diterapkan pemerintah pusat mulai 6 Mei-17 Mei 2021 selama libur lebaran 2021. 

Dibantu aparat dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian di Kota Bandung, Pemkot telah menyiapkan tujuh titik penyekatan sekitar jalur keluar masuk Kota Bandung.

Pelarangan mudik dilakukan pemerintah untuk menekan jumlah penularan Covid-19 yang baisanya meningkat setelah libur panjang.   

Penyekatan jalur arus mudik dimulai dari gerbang tol hingga sejumlah jalur pintu keluar masuk Ibu Kota Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Bunga Citra Lestari dan Ariel Noah Bersatu Kembali Memadu Kasih dalam Video Klip 'Mencari Cinta'

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi, penyekatan para pemudik akan efektif mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 penyekatan dilakukan bekerja sama dengan kepolisian. 

"Akan dirapatkan lagi titik penyekatannya, sedang disiapkan teknisnya juga dari kepolisian bagaimana menyeleksi kendaraan yang layak lolos dari aglomerasi Bandung Raya atau dari luar," kata Ricky seperti dikutip dari ANTARA.

Menurut Ricky tujuh titik penyekatan itu yakni:

1. Gerbang Tol (GT) Pasteur
2. GT Buahbatu
3. GT Kopo
4. GT Mochamad Toha
5. GT Pasirkoja
6. Perbatasan di wilayah Cibiru (perbatasan dengan Kabupaten Bandung)
7. Perbatasan di wilayah Ledeng-Setia Budi (perbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat)

Baca Juga: Viral Video Mobil Mewah Porsche Terobos Jalur Bus Way, Wagub DKI Meminta Pengemudi Menyerahkan Diri

Sebagai informasi, mudik lokal dengan sistem aglomerasi di wilayah Bandung Raya masih diperbolehkan. Kegiatan wisata di wilayah aglomerasi Bandung Raya pun tidak ada larangan asalkan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Dalam kesempatan berbeda, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna meminta masyarakat agar berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di masing-masing wilayah apabila mengetahui adanya pemudik yang lolos ke Kota Bandung.

Bila ada pemudik yang lolos, Pemkot akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Jadi, sekarang budaya wajib lapor 1 x 24 jam itu wajib dilakukan. Kalau ada warga yang berasal dari zona merah, ya, harus di karantina," kata Ema mengingatkan.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x