Kabar Gembira, Presiden Joko Widodo Akhirnya Tandatangani PP THR Aparatur Negara

- 29 April 2021, 15:46 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

JURNAL GAYA  - Kabar gembiara aparatur negara yang menunggu-nunggu cairnya THR untuk merayakan Idul Fitri 2021 ini, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) berkenaan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Rencananya THR aparatur negara akan diberikan pada hari ke 10 sebelum lebaran. 

Semua aparatur negara yang menerima THR ini tentu saja bisa berbelanja untuk mempersiapkan hari raya sekaligus menggerakkan perekonomian. 

PP ini berlaku untuk PNS, ASN, TNI, Polri, pejabat negara pensiunan, dan penerima pensiun, dan sudah ditandatangani hari Rabu, 28 April 2021 kemarin.

Baca Juga: Tampil Cantik Saat Lebaran dengan Sepatu Block Heels, Nyaman tapi Tetap Elegan 

Sementara itu, untuk gaji ke-13 rencananya akan diberikan saat tahun ajaran baru. Sehingga bisa membantu orang tua siswa mempersiapkan biaya pendidikan untuk anak-anak mereka.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan, untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” ujar Kepala Negara seperti dikutip dari PMJ News.

Saat pandemi ini, perekonomian sedang mengalami penurunan sehingga diharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13 perekonomian masyarakat bisa kembali meningkat.

“Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita,” kata Presiden Jokowi menjelaskan.

Baca Juga: Jelang Lebaran, bjb Siapkan Uang Tunai Rp15,1 T, Untuk Ketersedian di ATM dan Operasional

Pembayaran THR tahun ini juga tak memasukkan komponen tunjangan kinerja sama seperti tahun lalu. 

Seperti tercantum dalam nota dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, beberapa komponen yang tak masuk dalam THR 2021, antara lain, tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan insentif kerja.

Selanjutnya, tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI, serta tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Berikutnya, tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescure Nasional.

Baca Juga: IZ * ONE Bubar, 3 Member Asal Jepang Kembali ke Negaranya dengan Membawa Kesedihan

Selanjutnya, tunjangan resiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian, tunjangan pengamanan persandian, dan tunjangan profesi.

Tunjangan lainnya yang tak masuk komponen THR 2021 yakni tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar.

Kemudian, tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil, dan tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar.

Berikutnya, tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian, serta Sekretariat Jenderal DPR.

Terakhir, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, serta tunjangan yang ditetapkan peraturan internal instansi pemerintah.

Situasi negara yang sedang dilanda pandemi Covid-19 sehingga banyak anggaran yang dialokasikan untuk memerangi Covid-19 ini.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x