Bupati Bogor, Ade Yasin: Tempat Wisata di Bogor Boleh Buka dengan Prokes dan Pembatasan Ketat

- 10 Mei 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi berlibur ke taman safari
Ilustrasi berlibur ke taman safari /Pixabay/Alexas_Fotos

Khusus wahana permainan di dalam ruangan atau indoor diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dengan wajib menerapkan prokes dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Selanjutnya, wahana gelanggang renang baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Sementara itu, untuk fasilitas Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Manchester United Ketar-Ketir, Pemaian Andalannya Terancam Tak Bisa Tampil di Final Liga Eropa

Bupati Bogor juga menginstruksikan Disbudpar Kabupaten Bogor agar melaksanakan sosialisasi kepada para pengusaha pariwisata untuk tetap melaksanakan kegiatannya sesuai aturan.

"Khususnya pada periode peniadaan mudik tanggal 6-17 Mei 2021 dan pasca-peniadaan mudik tanggal 18 Mei-24 Mei 2021," kata Ade Yasin menjelaskan.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x