Polres Bogor Berhasil Meringkus Komplotan Mata Elang yang Menggelapkan Motor Nasabah Leasing

- 23 Juli 2021, 22:53 WIB
Ilustrasi kriminalitas.
Ilustrasi kriminalitas. /DOK. PR/

 

JURNAL GAYA - Masyarakat hendaknya lebih waspada dengan kehadiran komplotan "Mata Elang" yang berpura-pura menarik motor nasabah yang terlambat membayar. Setelah ditarik motor tidak diserahkan ke leasing yang berkaitan akan tetapi digadaikan kepada penadah.   

Kasus ini terjadi wilayah hukum Polres Bogor dan menjadi perhatian bagi masyarakat atas perilaku mata elang atau debt collector yang melakukan penggelapan kendaraan nasabah.

Sesuai hukum yang berlaku, penarikan kendaraan harus melalui jalur putusan pengadilan, tidak boleh sembarangan bisa dilakukan oleh mata elang atau debt collector meskipun memiliki surat tugas.

Baca Juga: FIlm Mandarin 'Shock Wave', Kembalinya Andy Lau Beraksi Menemui Penggemarnya

Komplotan Mata Elang ini berhasil dibekuk jajaran kepolisian dari Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Polda Jawa Barat. Kepolisian berhasil menangkap dua orang yang mengaku sebagai debt collector dari sebuah lembaga pembiayaan (leasing) di wilayah Kabupaten Bogor.

Modus operandi yang dilakukan dengan cara mengajak korban yang motornya akan ditarik ke dekat kantor leasing, kemudian dipaksa menandatangani surat blanko kosong.

"Mereka (tersangka) menggiring korbannya hingga ke dekat sebuah kantor leasing. Lalu korbannya diminta tanda tangan berita acara penarikan kendaraan di atas blangko yang kopnya kosong," jelas Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers, di Mapolres Bogor, Cibinong, Bogor, seperti yang dikutip dari ANTARA, Jumat, 23 Juli 2021.

Baca Juga: Sudah Hari Jumat, Saatnya Mengamalkan Surat Al Kahfi Ini Keutamaannya

Jajaran Polres Bogor berhasil menangkap tiga tersangka dari komplotan pertama, yakni DS, JHM, dan TSM.

Sementara tersangka ST masih dalam proses pengejaran dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Setelah mendapatkan sepeda motor incaran, mereka menggadaikan kepada seseorang yang biasa disebut Pak Haji senilai Rp1,5 juta. Kemudian dibagi berempat," kata AKBP Harun kembali menjelaskan.

Baca Juga: Sudah Hari Jumat, Saatnya Mengamalkan Surat Al Kahfi Ini Keutamaannya

Kemudian, dari komplotan kedua, Polres Bogor menangkap satu tersangka berinisial R, dan lima tersangka lainnya masih DPO.

"Awalnya dia menolak dan tidak mengakui perbuatannya. Tapi atas dasar rekaman CCTV saat pengambilan motor dan atribut yang dikenakan pelaku akhirnya kami amankan. Yang kedua ini, ada enam tersangka. Tapi lima masih DPO," tambah Harun.

Modus kedua komplotan hampir sama, mereka mengincar kendaraan yang menunggak angsuran kredit, kemudian meminta korbannya menyerahkan sepeda motor.

Target incarannya anak-anak remaja yang dirasakan lemah dalam pengetahuan hukum.

Menurut AKBP Harun, penarikan kendaraan bermotor di jalan raya merupakan perbuatan melanggar hukum dan tergolong perampasan sehingga bisa dikenakan hukuman pidana.

Setelah berhasil diamankan, para tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHP yakni tindak perampasan, penipuan, dan penggelapan dengan ancaman sembilan tahun penjara.***

 

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x