Tanah Hasil Rampasan KPK di Lampung Bakal Dilelang Bulan Depan

- 25 Agustus 2021, 10:31 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /ANTARA

JURNAL GAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi akan melelang hasil rampasan dari pelaku korupsi di Bandar Lampung. Lelang eksekusi dalam rangka pembayaran uang pengganti di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.

Proses tersebut dilakukan secara Closed Bidding pada 8 September 2021 mendatang. Berdasarkan website kpk.go.id yang dirilis pada Selasa 25 Agustus 2021.  Objek lelang tersebut berupa tanah 734 M2 SHM no. 329/Sp.J, tanah & bangunan 566 M2 SHM no. 845/Sp.J, tanah & bangunan 8.396 M2 SHM no. 7388/KD, tanah & bangunan 4.224 M2 SHM no. 7389/KD, tanah & bangunan 1.340 M2 SHM no. 9440/KDN, tanah & bangunan 835 M2 SHM no. 9784/KDN.

Baca Juga: INNALILLAHI, Penyanyi Senior Elly Kasim Tutup Usia Keluarga Minang Berduka

Pejabat Penjual dari pihak KPK, Dormian menuliskan Calon peserta lelang dapat bertanya langsung terkait lelang eksekusi dalam rangka pembayaran uang pengganti kepada anggota panitia lelang barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi, bertempat di Kantor KPKNL Bandar Lampung Jl. Basuki Rahmat No.12, pada Hari Selasa tanggal 7 September 2021 Pukul 10.00 s/d 12.00 Wib. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x