JURNAL GAYA - Berdasarkan informasi dari laman bapenda.jabarprov.go.id tempat pelaksanaan Samsat Keliling Kota Sukabumi, Kamis, 7 Oktober 2021, bertempat di Komplek Danalaga Square dan Kantor Kecamatan Citamiang.
Sedangkan untuk Kios Samsat bertempat di Balai Kota Sukabumi.
Waktu pelayanan mulai pukul 08.00-13.00 WIB.
Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Baca Juga: Penting! Ini Lokasi Samsat Keliling Kamis, 7 Oktober 2021 Wilayah Kota Cirebon
Sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi